CPNS 2018 : SYARAT TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KESEHATAN DARI EKS TENAGA HONORER K-2
CPNS 2018 : Sesuai dengan permenpan no 36 tahun 2018, syarat pendaftar CPNS 2018 dari tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II adalah terdaftar dalam database badan kepegawaian negara.
Calon pelamar dari kategori k-2 harus memenuhi persyaratan perundang-undangan yaitu:
1. Bagi tenaga pendidik
a. UU no 5 tahun 2014
b. PP 48 tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan PP no 56 tahun 2012 dan UU no 14 tahun 2015.
2. Bagi tenaga kesehatan
a. UU no 36 tahun 2014
Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi adalah:
- Memiliki usia maximal 35 tahun per 1 agustus 2018 dan masih aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang.
- Bagi tenaga pendidik minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi tenaga honorer K-2 pada tanggal 3 november 2018.
- Bagi tenaga kesehatan minimal berijazah D-III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi pada tanggal 3 november 2018.
- memiliki tanda bukti nomor unian tenaga honorer k-2 tahu 2013.
- Pengalaman kerja minimal 10 tahun.
0 Response to "CPNS 2018 : SYARAT TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KESEHATAN DARI EKS TENAGA HONORER K-2"
Posting Komentar