CPNS 2018 : syarat untuk formasi disabilitas, putra putri papua atau papua barat
Salah satu formasi yang diutamakan adalah dari formasi disabilitas dan putra/i papua dan papua barat.
Berdasarkan permenpan no 36 tahun 2018 ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pelamar khusus disabilitas dan putra/i papua dan papua barat. Syarat-syarat itu adalah
Disabilitas
- Usia 18-35 tahun
- Surat keterangan dokter terkait jenis disabilitasnya.
- K/L minimum 2% dari jumlah formasi
- Daerah minimum 1% dari jumlah formasi
Sedangkan untuk formasi papua
1. Keturunan papua atau papua barat berdasarkan garis keturunan orang tua asli papua.
2. Akta kelahiran dan atau surat keterangan lahir yang bersangkutan
3. Surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku.
Demikian formasi dan syarat untuk disabilitas dan papua.
0 Response to "CPNS 2018 : syarat untuk formasi disabilitas, putra putri papua atau papua barat"
Posting Komentar