SYARAT PENERBITAN NUPTK TAHUN 2018
NUPTK adalah nomor induk bagi guru dan tenaga kependidikan. semua GTK berhak menerima NUPTK apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan yang sesuai dengan surat dirjen gtk sebagai nomor identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK yang dimiliki seorang GTK dan tidak akan berubah walaupun GTK tersebut telah berpindah tempat mengajar dan perubahan riwayat status kepegawaian dan atua terjadi perubahan data lainnya.
seorang GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di input dengan benar dan lengkap serta valid dalam aplikasi dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai keadaan dan kondisi sebenarnya. setelah melalui proses verivikasi dan validasi oleh pusat data dan statistik pendidikan dan kebudayaan kemendikbud, bagi gtk yang belum memiliki NUPTK akan disusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirm ke dinas pendidikan kab/kota setempat melalui sistem aplikasi verval gtk untuk diverifikasi. setelah lolos verifikasi oleh disdik selanjutnya secara sistem akan diverivikasi oleh pihak dirjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
NUPTK yang dimiliki seorang GTK dan tidak akan berubah walaupun GTK tersebut telah berpindah tempat mengajar dan perubahan riwayat status kepegawaian dan atua terjadi perubahan data lainnya.
seorang GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di input dengan benar dan lengkap serta valid dalam aplikasi dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai keadaan dan kondisi sebenarnya. setelah melalui proses verivikasi dan validasi oleh pusat data dan statistik pendidikan dan kebudayaan kemendikbud, bagi gtk yang belum memiliki NUPTK akan disusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirm ke dinas pendidikan kab/kota setempat melalui sistem aplikasi verval gtk untuk diverifikasi. setelah lolos verifikasi oleh disdik selanjutnya secara sistem akan diverivikasi oleh pihak dirjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
0 Response to "SYARAT PENERBITAN NUPTK TAHUN 2018"
Posting Komentar