DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH
PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018 TENTANG KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasa 15 ayat 8, pasal 52 ayat 3, pasal 53, dan pasal 54 ayat 4 PP no 74 tahun 2008 tentang guru sebagaimana telah diubah dengan PP no 19 tahun 2017 tentang perubahan atas PP no 74 tahun 2008 tentang guru.
Dalam PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH ada beberapa perubahan pada pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.
PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH
Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa (1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal. (2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat. (3) Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 3 dalam PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH menyebutkan bahwa :
(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
(2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH pada Pasal 4 juga dijelasakan mengenai guru, pengawas, dan kepala sekolah:
(1) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;
b. pengkajian program tahunan dan semester; dan
c. pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.
(2) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per
tahun.
(5) Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
(6) Membimbing dan melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.
(7) Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/
teaching factory satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
(8) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH dalam Pasal 5 dijaskan:
(1) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga)
rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 6 dalam PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH kembali lagi dijelaskan:
(1) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi:
a. wali kelas;
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g. penilai kinerja Guru;
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(2) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
(3) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dapat dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.
(5) Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasidan Komunikasi dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan
itulah secuil tentang isi dari PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH.
untuk lengkapnya silahkan download PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH (download)
PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH lampiran 1 (download)
PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH lampiran 2 (download)
PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH lampiran 3 (download)
0 Response to "DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH"
Posting Komentar