Jalur PPDB tahun 2020 sesuai dengan permendikbud nomor 44 tahun 2019

MENURUT PERMENDIKBUD NOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU pada Pasal 11 dijelaskan bahwa jalur pendafraran dalam PPDB tahun 2020 ini meliputi 4 jalur, yaitu:

  1. zonasi; 
  2. afirmasi; 
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi. 
Jalur zonasi memiliki kuota paling sedikit adalah 50% dari daya tampung sekolah tersebut. Jalur afirmasi memiliki kuota sebesar 15 % dari dari daya tampung. Pemindah tugasan orang tua memiliki kuota sebesar 5% dari kuota sekolah tersebut. sisanya adalah jalur prestasi sekitar 30%.

Jalur Zonasi 
Sesuai dengan pasal Pasal 14, 
  1. Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. 
  2. Jalur zonasi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.
  3. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. 
  4. Kartu keluarga dapat diganti dg surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga  yang dileges oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat
  5. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal. 
Jalur Afirmasi
  1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. 
  2. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 
  3. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam danatau di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan. 
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
  1. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. 
  2. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru. 
Jalur Prestasi

Jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
a. nilai ujian Sekolah atau UN; dan/atau
b. hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang  akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. hasil perkombaan itu dibuktikan dengan piagam yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. 


untuk lebih jelasnya silahkan lihat permendikbud nomor 44 tahun 2019 berikut

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jalur PPDB tahun 2020 sesuai dengan permendikbud nomor 44 tahun 2019"

Posting Komentar