Salinan Permendikbud no 19 tahun 2020

Salam pendidikan
Kementrian pendidikan dan kebudayaan pada telah mengeluarkan Permendikbud no 19 tahun 2020 sebagai perubahan atas Permendikbud no 8 tahun 2020 tentang petunjuk BOS reguler.


Ada beberapa perubahan yang cukup mencolok dalam Permendikbud no 19 tahun 2020 ini. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai efek dari peningkatan dampak dari virus Corona terhadap dunia pendidikan. Dimana semua kegiatan pembelajaran menjadi berubah drastis. Baik dari pembiayaan hingga teknis pembelajaran yang ada.
Berikut inti isi dari Permendikbud no 19 tahun 2020.

Dalam pasal 1 Permendikbud no 19 tahun 2020 dijelaskan:  Diantara pasal 9 dan pasal 10 disisipkan satu pasal yaitu pasal 9A.
1. Selama masa penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat kesmas (kesehatan masyarakat) covid 19 yang ditetapkan pemerintah pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan: 
a.  Pembiayaan langganan jasa dan daya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 2 huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
b. Pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 2 hurufe dapat digunakan untuk  pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan lainnya.
2. ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 % sebagaimana dimaksud dalam pasl 9 ayat 3 tidak berlaku selama masa penetapan status darurat covid 19 oleh pemerintah pusat.
3. pembiayaan pembayaran honor sebagiamana dimaksud pada ayat 2 diatas, diberikan kepada guru yang berstatus bukan ASN dan harus memenuhi syarat sebagai berikut

  • tercatat pada Dapodik per tanggal 31 Desember 2019
  • belum mendapatan tunjangan profesi
  • memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status kedaruratan kesmas covid 19 yang ditetapkan pemerintah pusat.
4. ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3 mulai berlaku sejak bulan april tahun 2020 sampai dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat oleh pemerintah pusat.

itulan point utama dalam permendikbud nomor 19 tahun 2020. untuk lebih jelasnya silahkan lihat salinan permendikbud nomo 19 tahun 2020 dibawah ini.



Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Salinan Permendikbud no 19 tahun 2020"


  1. poker online dengan pelayanan CS yang baik dan ramah hanya di AJOQQ :D
    ayo di kunjungi agen AJOQQ :D

    BalasHapus