Gaji dan tunjangan PPPK

Peraturan presiden Republik Indonesia nomor 98 taun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

>Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat melalui perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian PPPK diberi gaji yang besarannya didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan. 

Dalam hal pelaksanaanya para PPPK juga dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa.

Selain mendapatkan gaji pokok, para PPPK nantinya akan mendapatkan juga tunjangan seperti halnya pegawai negeri sipil (PNS). Tunjangan PPPK terdiri dari

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan fungsional
  5. Dan tunjangan lainnya
Berikut adalah gaji yang di dapatkan oleh pegawai PPPK Golongan 1 dengan masa kerja 0 akan diberikan gaji sebesar Rp. 1.794.900. Sedangkan untuk golongan XII tertinggi akan diberikan gaji Rp. 6.786.500.





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gaji dan tunjangan PPPK"

Posting Komentar