DOWNLOAD PMA NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN KINERJA
Peraturan Menteri Agama nomor 11 tahun 2019 adalah peraturan yang mengatur tentang pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di kementerian agama Repubik Indonesia. Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai dilingkungan kementerian Agama yagn pelaksanaannya merupakan kelanjutan dari perpres nomor 130 tahun 2018 tentang Tunjangan kinerja pegawai dilingkungan kementerian agama.
Sesuai dengan PMA Nomor 11 tahun 2019 ini maka tunjangan kinerja pegawai kementerian agama diberikan kepada pegawai setiap bulan berdasarkan ketentuan dalam peraturan ini. Besarnya tunjangan kinerja sesuai dengan kelas jabatan yang sedang didudukinya.
Tunjangan kinerja atau tukin sesuai dengan PMA nomor 11 tahun 2019 tentang tunjangan kinerja pegawai dikementerian agama tidak dapat diberikan kepada:
- pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu.
- pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau di nonaktifkan.
- pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
- pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
- pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang layanan umum.
- tidak masuk kerja akan dipotong sebesar 3% untuk setiap hari.
- terlambat masuk kerja
- pulang sebelum waktunya
- tidak berada dilokasi kerja sewaktu jam kerja
- tidak melakukan presensi
- pegawai diberhentikan sementara
>download peraturan menteri agama RI nomor 11 tahun 2019 tentang pemberian tunjangan kinerja pegawai pada kementerian agama.
Download PMA nomor 11 tahun 2019
Demikian peraturan menteri agama RI nomor 11 tahun 2019 tentang pemberian tunjangan kinerja pegawai pada kementerian agama.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus