DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TK, SD, SMP SMA DAN SMK TAHUN 2019
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TK, SD, SMP SMA DAN SMK TAHUN 2019
Permendikbud no 51 tahun 2018 ini memiliki tujuan untuk:
- mendorong peningkatan akses layanan pendidikan
- digunakan sebagai pedoman bagi: kepada daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya dan kepala sekolah dalam melaksankan PPDB.
PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TK, SD, SMP SMA DAN SMK menerangkan bahwasanya penerimaan peserta didik baru dilaksanakan pada satuan pendidika yaitu pada bulan MEI. dengan terlebih dahulu memberikan informasi kepada para calon peserta didik.
Dalam pasal 5 disebutkan Penerimaan peserta didik baru (PPDB) dilaksankan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan. Apabila tidak tersedia layanan jarngan maka PPDB bisa dilakukan dengan mekanisme diluar jaringan.
SYARAT UMUR DALAM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN 2019.
A. TAMAN KANAK-KANAK (TK)
- Berusia 4 tahun sampai 5 tahun untuk kelompok A
- Berusia 5 tahun sampai 6 tahun untuk kelompok B
B. SEKOLAH DASAR (SD)
- Berusia 7 tahun
- paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan
- sekolah wajib menerima peserta didik baru yang berusia 7 tahun
- pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun sebagaimana disebut diatas yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kompetensi kecerdasan dan bakat istimewa.
C. SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan.
- memiliki ijasah atau STTB SD dan bentuk lain sederajat.
D. SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN KEJURUAN
- berusia maksimal 21 tahun
- memiliki ijasah atau STTB SMP/ sederajat.
- memiliki SHUN SMP
Pada pelaksanan penerimaan peserta didik baru (PPDB) sesuai dengan permendikbud nomor 51 tahun 2018 dilaksankan dengan tiga jalur:
- zonasi ( 90 % )
- prestasi ( 5 % )
- perpindahan tugas orang tua/wali ( 5 % )
calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur dari tiga jalur yang ada dalam 1 zonasi.
selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi diluar zonasi domisili peserta didik.
untuk lebih jelasnya silahkan DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TK, SD, SMP SMA DAN SMK TAHUN 2019
0 Response to "DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TK, SD, SMP SMA DAN SMK TAHUN 2019"
Posting Komentar