PROTOKOL KESEHATAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI SATUAN PENDIDIKAN PADA MASA PANDEMI COVID 19

PROTOKOL KESEHATAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI SATUAN PENDIDIKAN PADA MASA PANDEMI COVID 19 wajib dilaksanakan bagi sekola di zona hijau yang akan melaksankan pembelajarans secara tatap muka. PROTOKOL KESEHATAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI SATUAN PENDIDIKAN PADA MASA PANDEMI COVID 19 ini wajib dilaksanakan oleh seluruh lapisan.

SATUAN PENDIDIKAN

SEBELUM PEMBELAJARAN

  1. melakukan penyemprotan disinfektan sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan
  2. memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih, dan cairan pembersih tangan.
  3. memastikan kesedian masker
  4. memastikan alat pengukur suhu tubuh berfungsi dengan baik.
  5. melakukan pemantauan kesehatan warga sekolah misalnya mengecek suhu tubuh, menanyakan adanya geejala demam, batuk pilek, dan sesak nafas.

SETELAH PEMBELAJARAN

  1. melakukan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasarana serta lingkungan satuan pendidikan.
  2. memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan handsanitizr.
  3. memeriksa ketersediaan sisa masker
  4. memastikan alat pengukur suhu tubuh berfungsi dengan baik.
  5. melaporkan hasil pemantauan kesejatan warga satuan pendidikan kepada pihak terkait.
WARGA SATUAN PENDIDIKAN 
warga satuan penddikan atau sekolah disini adalah pendidik, staf tenaga kependidikan, peserta didik, penjaga sekolah, pengantar.

Sebelum berangkat

  1. sarapan/ konsumsi gizi seimbang;
  2. memastikaa diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu >37,3oC, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan / atau sesak naias;
  3. memastikal menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor;
  4. sebaiknya membawa cairan pembersih taxgan (tund sanitizer);
  5. membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan;
  6. wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.
Selama perjalanan
  1. menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
  2. hindari menyentuh permukaan benda- benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu;
  3. membersihkan tangan sebelum dari sesudah menggunakaa transportasi publik/ antar-jemput.
Sebelum masuk gerbang
  1. pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan;
  2. mengikuti peme riksaaa kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejaia
  3. batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
  4. melakukan CTPS sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas;
  5. untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan.
Selama Kegiatan Belajar Mengajar
  1. menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
  2. menggunakaa alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi.
  3. dilarang pinjam-meminjam peralatan;
  4. memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulalg dan
  5. intensif terkait penggunaaan masker, CTPS, dan jaga jarak;
  6. melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatal maka harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.
Selesai Kegiatan Belajar Mengajar
  1. tetap menggunakarl masker dan melakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas;
  2. keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak;
  3. penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan/atau jarak arttri yang sudah ditandai.
Perjalanan pulang dari Satuan pendidikan
  1. menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
  2. hindari menyentuh permukaan benda- benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkal etika batuk dan bersin;
  3. membersihkan tangan sebeLum dan sesudah menggunakan transportasi publik/ antar-jemput.
Setelah Sampai di Rumah
  1. melepas alas kaki, meletakan barang- barang yalg dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang- barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya;
  2. membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah;
  3. tetap melakukan PHBS khususnya CTPS secara rutin;
  4. jika warga satuan pendidikn mengalami gejala umum seperti suhu tubuh 37,3 C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nalas setelah kembali dari satuan pendidikan, warga satuan pendidikan tersebut diminta untuk segera melaporkaa pada tim kesehatan satuan pendidikan.
Selama berada di lingkungan Satuan Pendidikan

PERPUSTAKAAN, LABOR
  1. melakukan CTPS sebelum masuk dar keluar dari ruangan;
  2. meletakkan buku/a1at praktikum pada tempat yang telah disediakan;
  3. selalu menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1,5 m
KANTIN
  1. melakukan CTPS sebelum dan seteiah makan;
  2. selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
  3. masker hanya boleh dilepaskan sejenak saat makan dan minum;
  4. memastikan seluruh karyawan menggunakan masker selama berada di kantin;
  5. memastikan peralatan memasak dan makan dibersihkan dengan baik.
TOILET
  1. melakukan CTPS setelah menggunakan kamar mandi dan toilet;
  2. selalu menggunakan masker dan menjaga jarak jika harus mengantri.
TEMPAT IBADAH
  1. melakukan CTPS sebelum dan setelah beribadah;
  2. selalu menggunakan masker daan melakukan jaga j arak;
  3. menggunakan pera.latan ibadah milik pribadi;
  4. hindari menggunakan peralatan ibadah bersama, misalnya sajadah, sarung, mukena, kitab suci, dan lain- lain;
  5. hindari kebiasaan bersentuhan, bersalaman, bercium pipi, dan cium tangan.
TANGGA DAN LORONG
  1. berjalan sendiri-sendiri mengikuti arah jalur yang ditentukan;
  2. dilarang berkerumun di tangga dan lorong satuan pendidikan.

LAPANGAN

Selalu menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1 ,5 (satu koma lima) meter dalam kegiatan kebersamaan yang dilakukan di lapangan, misalnya upacara, olah raga, pramuka, aktivitas pembelajaran. dan lain-lain.

RUANG SERBA GUNA DAN GEDUNG OLAHRAGA
  1. melakukan CTPS sebelum dan setelah menggunakan ruangan atau berolah raga;
  2. selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
  3. olah raga dengan menggunakan masker hanya dilakukan dengan intensitas ringan sampai dengan sedang dengan indikator saat berolahraga masih dapat berbicara;
  4. gunakan perlengkapan olah raga pribadi, misalnya baju olah raga, raket, dan lainJain;
  5. dilarang pinjam meminjam perlengkapan olah raga.
ITULAH PROTOKOL KESEHATAN DI SEKOLAH SELAMA PANDEMI COVID 19

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PROTOKOL KESEHATAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI SATUAN PENDIDIKAN PADA MASA PANDEMI COVID 19"

Posting Komentar