DOWNLOAD PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE

PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE. Panduan ini adalah hasil dari keputusan bersama menteri Pendidikand dan KEbudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.


Menurut keputusan bersama ini maka tahun ajaran 2020/2021 pada penddikan anak usia dini ( PAUD), pendidikan dasar ( SD) dan pendidikan menengah ( SMP ) akan dilaksankaan pada bulan juli 2020. Sedangkan tahun akademik akan dimulai pada bulan september tahun 2020. Tahun ajaran untuk pesantren akan dimulai pada bulan syawal tahun 1441 Hijriyah.
Kegiatan pembelajaran secara tatap muka pada tahun ajaran 2020/2021 pada point diatas tidak dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah indonesia. Hal ini perlu diperhatikan sebagai berikut:

  1. Sekolah atau satuan pendidikan yang berada pada zona Hijau dapat melakukan pembelajaran secara tatap muka setelah mendapatkan ijin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan kabupaten atau kota, kanntor wilayah kementrian agama provinsi dan kabupaten sesuai kewenangan berdasarkan PERSETUJUAN GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 DAERAH SETEMPAT.
  2. sekolah yang berada di zona merah, orange, dan kuning DILARANG MELAKSANAKAN PEMBEAJARAN SECARA TATAP MUKA sehingga tetap dianjurkan untuk kegiatan Belajar Dari Rumah.
kegiatan pembelajaran pada zona hijau pun tidak semena mena langsung dapat dilaksanan. tetapi harus memeperhatian beberapa hal terlebih dahulu. misalnya pembelajaran tatap muka disatuan pendiidkan pada zona HIJAU dilaksankan dengan penentuak prioritas berdasarkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi terlebih dahulu dan mempertimbangkaan kemampuan peserta didik untuk menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak.
Alur pembelajaran pada zona hijau adalah SMA/K/MA/SMP/MTs melaksanakan pembelajaran terlebih dahulu baru disusul tingkat bawahnya yaitu SD/MI paling cepat 2 bulan setelah SMA sederajat. Kemudian disusul lagi tingkatan PAUD/ TK paling cepat 2 bulan setelah SD/SMP sederajat.



TAHAP PEMBELAJARAN PADA ZONA HIJAU
1. MASA TRANSISI : berlangsung selama 2 bulan sejak dimulainya kegiatan pembelajaran tatap muka. jadwal dan rombel dan jumlah jam belajar setiap hari dilakuan dengan pembeagian roster dengan membeprtimbangakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
2. MASA KEBIASAAN BARU.


lebih jelasnya silahkan


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DOWNLOAD PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE"

Posting Komentar