KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI DALAM NEGERI, DANMENTERI AGAMA TENTANG PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM DAN ATRIBUT BAGI PESERTA DIDIK, PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIIDKAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH YAGN DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

assalamualaikum

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI DALAM NEGERI, DANMENTERI AGAMA TENTANG PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM DAN ATRIBUT BAGI PESERTA DIDIK, PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIIDKAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH YAGN DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

>Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendiidkan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut:

a.       Tanpa kekhasan agama tertentu,

b.      Dengan kekhasan agama tertentu

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud dalam dictum kesatu.

Dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam point kedua, pemerintah daerah dan kepala sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintah, mensyaratkan, menghimbau dan atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.

Pemerintah daerah dana tau kepala sekolah sesuai dengna kewenangannya wajib mencaut peraturan, keputusan, instruksi, kebijakan atau imbauan tertulis terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yagn dikeluarkan oleh kepala daerah dana tau kepala sekolah yang bertentangan engan keputusan bersama ini paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan bersama ini di tetapkan.

Dalam hal pemerintah daerah dana tau kepala sekolah tidak melaksanakan ketentuan dalam keputusan bersama ini:

a. Pemerintah daerah memebeirkan sanksi disipli bagi kepala sekolah, pendidik dan atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dana tau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c.       Kementrian dalam negeri:

1) Memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dana tau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemetintah pusat tidak  melaksankan ketentuan sebagaiman dimaksud dalam huruf b.

2) Memberikan saksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang ada.

d.   Kementrian pendidikan dan kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkati dengan bantuan oprasional sekolah dan bantuan  pemerintah lainnya yang bersumber dari kementrian pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan ketentuan pertaturan perundang-undangan.

e.     

>Kementerian agama:

1) Melakukan pendampingan dan peguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dana atau sekolah yang bersangkutan.

2) Dapat memberikan pertimbangan untuk memberi dan menghentikan sanksi sebagaimana dimaksud diatas.

Ketentuan dalam keputusans bersama ini dikecualikan untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang beragama islam di provinsi aceh sesuai dengan kekhusususan aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-unganan mengenai pemerintah Aceh.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI DALAM NEGERI, DANMENTERI AGAMA TENTANG PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM DAN ATRIBUT BAGI PESERTA DIDIK, PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIIDKAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH YAGN DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH"

Posting Komentar