KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 7201 TAHUN 2019 TENTANG TEKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA GURU PNS PADA MADRASAH

KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 7201 TAHUN 2019 TENTANG TEKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA GURU PNS PADA MADRASAH merupakan keputusan dirjen pendis sebagai pengganti keputusan dirjen pendis nomor 6243 tahun 2018 tentang tenkis pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja guru pegawai negeri sipil pada madrasah.

Berdasarkan Peraturan Presiden No 130 tahun 2018 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Agama, pasal 9 ayat 1 yang berbunyi "pegawai di lingkungan kementerian agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendaptkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. ketentuan itu kemudian diatur lebih lanjur pada PMA no 11 tahun 2019 tentang pemberian tunjangan kinerja pada pegawai kementerian agama.

Prinsip dasar perhitungan tunjangan kinerja guru pada KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 7201 TAHUN 2019 TENTANG TEKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA GURU PNS PADA MADRASAH adalah:

  1. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada guru madrasah yang berstatus PNS dan atau calon PNS.
  2. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
  • guru yang tidak memiliki jabatan fungsional
  • guru yang diberikan cuti diluar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
  • guru diberhentikan sementara atau dinonaktifkan berdasarkan peraturan perundang undangan.
  • guru yang dikenakan hukuman disilin pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, pemberhentian tidak dengan hormat, atau dalam proses keberatan atas kedua hukuman disiplin tersebut.
tunjangan kinerja guru madrasah dihitung berdasarkan kehadiran dan capaian kinerja bulanan.
Besarnya tunjangan kinerja pegawai kementerian agama adalah:

kelas jabatan guru ditetapkan berdasarkan peratuan menteri pendayagunaan aparatur negara dan refrmasi birokrasi ( MenpanRB) nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya dan peraruran menteri agana nomor 64 tahun 2016 tentang perubahan keempat atas peraturan menteri agama nomor 51 tahun 2014 tentang nilai dan kelas jabatan struktural dan fungsional pada kementerian agama.
kelas jabatan untuk guru dengan golongan II adalah kelas jabatan 5.

BESARAN TUNJANGAN KINERJA GURU KEMENTERIAN AGAMA

  1. tunjangan kinerja guru PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik atau serdik dibayarkan sebesar 50% dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya.
  2. tunjangna kinerja guru CPNS dibayarkan sebesar 80% dari tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan yang akan didudukinya.
  3. Guru PNS yang melaksanakan tugas mengajar atau pendidikan dan pelatihan lebih dari 6 bulan tunjangan kinerjanya dibayarkan sebesar 50% dari jumlah tunjangan kinerja sesuai dengan kelas jabatan terakhir yang diduduki sejak terbitnya surat penugasan.
  4. tunjangan kinerja bagi guru PNS yang berasall dari luar instansi kementerian agama yang diperbantukan atau dipekerjakan di kementerian agama dibayarkan sebesar 100% dari jumlah tunjangan kinerja sesuai dengan kelas jabatan yang diduduki selama tunjangan kinerja tidak dibayarkan dari instansi induknya.
  5. Tunjangan kinerja bagi guru PNS yang mendapatkan tunjangan profesi, dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
  6. tunjangan kinerja bagi guru yang memiliki beban kerja kurang dari 24 jam tatap muka termasuk dalam hal tugas tambahan, dibayarkan sebesar proporsi dari jumlah beban kerja yang dimilikinya dengan faktor pembagi 24 jam tatap muka dikalikan dengan jumlah tunjangan kinerja pada kelas jabatannya.
  7. Tunjangan kinerja guru CPNS yang mendaptkan tunjangan profesi, dibayarkan sebesar 80% dari selisih antara tukin kelas jabatannya dengan tunjangan profesu pada jenjangnya.
  8. tunjangan kinerja bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidikan, tapi tidak mendapatkan pembayaran tunjangan profesi karena jam tidak terpenuhi, atau tidak linear dll, dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
  9. tunjangan kinerja guru yang diangkat dalam golongan II dibayarkan sebesar 100% dari tunjangan kinerja kelas jabatannya yang disetarakan dengna kelas jabatan 5.

itulah TEKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA GURU PNS PADA MADRASAH SESUAI DENGAN  KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 7201 TAHUN 2019. berikut ini adalah KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 7201 TAHUN 2019


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 7201 TAHUN 2019 TENTANG TEKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA GURU PNS PADA MADRASAH"

Posting Komentar