Jadwal dan syarat pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2021

Hasil rapat virtual Persiapan pengadaan CASN tahun021

Ketentuan-ketentuan seleksi 

A. Ketentuan umum CPNS

  1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
  2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran: Dokter dan Dokter Gigi , dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis Dokter Pendidik KlinisD Dosen Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
  3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS; 
  5. Pelamar tidak berkedudukan sebagal CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Ri
  6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis 
  7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;e
  8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;e
  9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi Pemerintah
  10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

B. KETENTUAN UMUM PPPK

  1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  3. Pelamar tidak pernah diberhentikan: dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK: dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI,  dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota kepolisian tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 
  4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku; 
  7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan; 
  9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang fungsional yang dilamar.

C. KETENTUAN PPPK GURU

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
  1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
  2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
  3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
Dalam hal seleksi PPPK guru berlaku ketentuan sebagai berikut

  1. Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.
  2. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs. 
  3. Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

MATERI TES PPPK TAHUN 2021
  1. Kompetensi teknis : pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat di diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabtan.
  2. Kompetensi manajerial : Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan; integritas, kerjasama, orientasi pada hasil, komunikasi, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, pengambilan keputusan, pengelola perubahan.
  3. Kompetensi sosial kultural: pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebudayaan, etika, ilai nilai, moral, emosi dan prinsip, dalam peran pemangku jabatan ssbagai perekat bangsa yang terkait dengan: kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan berhubungan sosial, kepekaan terhadap konflik, pengendalia diri dan empati.

Jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021

  1. Pengumuman seleksi ( 30 Mei - 13 Juni 2021)
  2. Pendaftaran seleksi ( 31 Mei - 21 Juni 2021)
  3. Seleksi administrasi dan pengumuman hasil ( 1-30 Juni 2021)
  4. Masa sanggah ( 1-11 juli 2021)
  5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) ( juli-september 2021)
  6. Seleksi kompetensi PPPK non guru (juli-september 2021)
  7. Seleksi kompetensi PPPK guru ( tes 1: Agustus, tes 2: Oktober, tes 3: Desember 2021)
  8. Pelaksanaan SKB CPNS ( September-oktober 2021)
  9. Pengumuman akhir dan masa sanggah (November 2021)
  10. Penetapan NIP CPNS dan nomor induk PPPK (Desember 2021)
RENCANA JUMLAH SOAL DAN WAKTU



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jadwal dan syarat pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2021"

Posting Komentar