FORMASI CPNS DAN PPPK BIMBINGAN DAN KONSELING TAHUN 2021

Pembukaan lowongan CPNS dan PPPK tahun 2021 semakin dekat. Walaupun ada penundaan dikarenakan suatu hal, tetapi penerimaan CPNS dan PPPK akan tetap dibuka. 

Menilik beberapa formasi yang di buka pada penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2021 ini khusus keguruan banyak pada formasi guru kelas, PJOK, PAI, Bimbingan dan konseling dan masih banyak lagi formasi lainnya.

Sebelum jauh kita membahas formasi CpNS dan PPPK tahun 2021 perlu kita ingat kembali ketentuan umum dan khusus ang perlu di persiapkan bagi para pelamar. Secara garis besar seseorang yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai tetapi tidak mengajar dan tidak memilik serdik maka tahun 2021 ini beliau tidak bisa mendaftar diformasi PPPK.

KETENTUAN UMUM PPPK

  1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelamartidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;P
  3. Pelamartidak pernah diberhentikan: dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK: dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI, dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota kepolisian tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 
  4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku; 
  7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan; 
  9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang fungsional yang dilamar.

KETENTUAN PPPK GURU

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
  2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
  3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
Itulah kriteria dan syarat yang perlu dipenuhi untuk dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 ini
Berikut link formasi CPNS dan PPPK bimbingan dan konseling tahun 2021 nasional (klik gambar)



Demikian formasi CPNS dan PPPK bimbingan dan konseling tahun 2021. Semoga bermanfaat dan semoga sukses selalu.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "FORMASI CPNS DAN PPPK BIMBINGAN DAN KONSELING TAHUN 2021"

Posting Komentar