Download permendikbud no 51 tahun 2018 tentang PPDB

Salam pendidikan
Hadirnya permendikbud no 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada jenjang SD, SMP, SMA/K memberikan petunjuk teknis bagaimana tatacara dan syarat PPDB tahun ini. 

TATA CARA PPDB dijelaskan pada Pasal 4 yaitu:
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.
(2) Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap:
a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.
(3) Khusus untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
(4) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta  didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan  jenjangnya;
b. tanggal pendaftaran;
c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur  prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;
d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1  SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK  sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan
e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
(5) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui  papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
(6) Pengumuman penetapan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. 
(7) Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan  hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah.
Pada Pasal 5 permendikbud no 51 tahun 2018 dijelaskan
(1) PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme  dalam jaringan (daring).
(2) Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB  dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Download permendikbud no 51 tahun 2018 tentang PPDB"

Posting Komentar