Tugas Guru BK/Konselor dan Pengawas Bimbingan dan Konseling Menurut PP No. 74 Tahun 2008
A. Tugas Guru Bimbingan dan
Konseling/Konselor
Guru
bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dalam
pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas
guru bimbingan dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri peserta
didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian
peserta didik di sekolah/madrasah.
Tugas
guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu membantu peserta didik dalam:
- Pengembangan kehidupan pribadi,
yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai
bakat dan minat.
- Pengembangan kehidupan sosial,
yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan
menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang
harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
- Pengembangan kemampuan belajar,
yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan
belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
- Pengembangan karir, yaitu
bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai
informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
Jenis
layanan adalah sebagai berikut:
- Layanan orientasi, yaitu
layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama
lingkungan sekolah/ madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk
menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik
di lingkungan yang baru.
- Layanan informasi, yaitu
layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai
informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
- Layanan penempatan dan
penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh
penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar,
jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra
kurikuler.
- Layanan penguasaan konten,
yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu,
terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di
sekolah/madrasah, keluarga, industri dan masyarakat.
- Layanan konseling perorangan,
yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah
pribadinya.
- Layanan bimbingan kelompok,
yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi,
kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan
pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika
kelompok.
- Layanan konseling kelompok,
yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan
masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
- Layanan konsultasi, yaitu
layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh
wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani
kondisi dan atau masalah peserta didik
- Layanan mediasi, yaitu layanan
yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki
hubungan antar mereka.
Kegiatan-kegiatan
tersebut didukung oleh:
- Aplikasi instrumentasi, yaitu
kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya,
melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun nontes.
- Himpunan data, yaitu kegiatan
menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang
diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu
dan bersifat rahasia.
- Konferensi kasus, yaitu
kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang
dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan
komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas
dan tertutup.
- Kunjungan rumah, yaitu kegiatan
memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah
peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua atau keluarganya.
- Tampilan kepustakaan, yaitu
kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta
didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan
karir/jabatan.
- Alih tangan kasus, yaitu
kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain
sesuai keahlian dan kewenangannya.
Beban
Kerja Minimum Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Beban
kerja guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan
konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dan paling
banyak 250 (dua ratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih
satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam bentuk layanan tatap muka terjadwal
di kelas untuk layanan klasikal dan/atau di luar kelas untuk layanan perorangan
atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan yang memerlukan. Sedangkan beban
kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah
membimbing 40 (empat puluh) peserta didik dan guru yang diberi tugas tambahan
sebagai wakil kepala sekolah/madrasah membimbing 80 (delapan puluh) peserta
B.
Tugas Pengawas Bimbingan dan Konseling
Lingkup
kerja pengawas bimbingan dan konseling untuk melaksanakan tugas pokok diatur
sebagai berikut:
- Ekuivalensi kegiatan kerja
pengawas bimbingan dan konseling terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap
muka menggunakan pendekatan jumlah guru yang dibina di satu atau beberapa
sekolah pada jenjang pendidikan yang sama atau jenjang pendidikan yang
berbeda.
- Jumlah guru yang harus dibina
untuk pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) dan
paling banyak 60 guru BK.
- Uraian lingkup kerja pengawas
bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut.
a.
Penyusunan Program Pengawasan Bimbingan dan Konseling
- Setiap pengawas baik secara
berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program
pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) program pengawasan
tahunan, (2) program pengawasan semester, dan (3) rencana kepengawasan
akademik (RKA).
- Program pengawasan tahunan
pengawas disusun oleh kelompok pengawas di kabupaten/kota melalui diskusi
terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan
berlangsung selama 1 (satu) minggu.
- Program pengawasan semester
adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap
pengawas pada setiap sekolah tempat guru binaannya berada. Program
tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di
tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap
pengawas ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
- Rencana Kepengawasan Bimbingan
dan Konseling (RKBK) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih
rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus
segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKBK ini diperkirakan
berlangsung 1 (satu) minggu.
- Program tahunan, program
semester, dan RKBK sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan,
indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario
kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan instrumen pengawasan.
b.
Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian
- Kegiatan supervisi bimbingan
dan konseling meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan bimbingan dan
konseling di sekolah merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara
pengawas dengan guru binaanya,
- Melaksanakan penilaian adalah
menilai kinerja guru dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai proses
pembimbingan.
- Kegiatan ini dilakukan di
sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal yang tercantum
dalam RKBK yang telah disusun.
c.
Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan
- Setiap pengawas membuat laporan
dalam bentuk laporan per sekolah dari seluruh sekolah binaan. Laporan ini
lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan
sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan,
- Penyusunan laporan oleh
pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau
keterlaksanaan program yang telah direncanakan,
- Menyusun laporan pelaksanaan
program pengawasan dilakukan oleh setiap pengawas sekolah dengan segera
setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian.
d.
Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK.
- Kegiatan pembimbingan dan
pelatihan profesionalitas guru BK dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga)
kali dalam satu semester secara berkelompok di Musyawarah Guru Pembimbing
(MGP).
- Kegiatan dilaksanakan terjadwal
baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai
dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi yang akan ditingkatkan.
- Dalam pelatihan diperkenalkan
kepada guru cara-cara baru yang lebih sesuai dalam melaksanakan suatu
proses pembimbingan. Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas
guru BK ini dapat dilakukan melalui workshop, seminar, observasi,
individual dan group conference.
Sumber:
Depdiknas.
2009. Pedoman Pelaksanaan Tugas
Guru dan Pengawas:
Jakarta, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
0 Response to "Tugas Guru BK/Konselor dan Pengawas Bimbingan dan Konseling Menurut PP No. 74 Tahun 2008"
Posting Komentar